Jakarta, CMNexus. Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) untuk membuat foto katalog, menulis deskripsi produk, hingga menyusun strategi iklan kini telah menjadi rutinitas harian bagi jutaan penjual online di Indonesia. Namun, kemudahan ini kini memasuki babak regulasi baru. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi yang menggantikan Permendag No. 31 Tahun 2023 ini tertuang dalam Pasal 47, yang mengatur secara khusus pemanfaatan Artificial Intelligence dalam perdagangan digital. Aturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan AI wajib memberikan informasi dan mencantumkan label transparan kepada konsumen.
Apa Saja yang Wajib Diberi Label AI?
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Permendag 19/2026, tanggung jawab transparansi pelaku usaha mencakup seluruh materi komersial yang bersentuhan langsung dengan keputusan belanja pembeli:
- Gambar & Foto Produk: Foto katalog hasil rekayasa generative AI, latar belakang produk sintetis, atau model virtual yang memperagakan busana wajib diberi penanda jelas agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru mengenai bentuk fisik asli barang.
- Deskripsi & Spesifikasi Produk: Teks ulasan fitur, komposisi, atau copywriting penawaran yang disusun otomatis oleh model bahasa AI (large language models).
- Sistem Rekomendasi & Personalisasi: Algoritma toko atau etalase digital yang secara otomatis menyajikan pilihan barang berdasarkan pelacakan preferensi konsumen.
- Materi Promosi & Iklan: Konten kampanye digital, video promosi sintetis, dan poster penawaran yang dibuat dengan bantuan otomasi AI.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi adopsi teknologi oleh pelaku usaha kecil. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk membangun *kepercayaan jangka panjang (trust)* antara pembeli dan penjual, serta mencegah maraknya komplain retur barang akibat perbedaan mencolok antara foto visual AI dan kondisi nyata produk yang diterima konsumen di rumah.
4 Pilar Manfaat Transparansi bagi Ekosistem Digital
Kemendag memandang kewajiban pencantuman label ini sebagai fondasi ekosistem perdagangan elektronik yang berkeadilan:
- Lebih Transparan: Konsumen memiliki hak dasar untuk mengetahui mana informasi yang dibuat secara manual dan mana yang dihasilkan oleh rekayasa algoritma komputer.
- Membangun Reputasi Terpercaya: Toko online yang jujur mencantumkan label AI justru dinilai lebih profesional dan beretika oleh konsumen modern, sehingga menekan risiko ulasan buruk bintang satu.
- Persaingan Usaha yang Sehat: Mencegah praktik manipulasi visual produk yang menyesatkan (misalnya mengubah tekstur kain atau warna asli secara berlebihan) yang berpotensi merugikan pedagang lain yang konsisten memakai foto riil.
- Ekosistem Bisnis yang Berkelanjutan: Mendorong inovasi otomasi teknologi untuk terus bertumbuh tanpa mengorbankan asas perlindungan konsumen dan data pribadi.
Langkah Praktis bagi Seller Online dan Pemilik Brand
Bagi pelaku UMKM yang sudah mengintegrasikan perangkat AI ke dalam operasional toko sehari-hari, kepatuhan terhadap Permendag 19/2026 dapat dimulai dengan tiga langkah sederhana:
Pertama, cantumkan penanda visual pada materi promosi. Jika Anda menggunakan generator gambar untuk membuat mockup kemasan atau latar belakang foto katalog, sematkan teks penjelas sederhana seperti "Visual ilustrasi dibuat dengan bantuan AI" pada sudut gambar atau di baris pertama deskripsi produk.
Kedua, *pastikan akurasi spesifikasi fisik tetap diuji manusia (human-in-the-loop). AI sangat andal menyusun kalimat promosi yang memikat, tetapi AI sering kali mengarang detail teknis (halusinasi*). Selalu periksa ulang ukuran sentimeter, berat gramatur, material bahan, dan masa kedaluwarsa sebelum menayangkan draf tulisan.
Ketiga, siapkan prosedur layanan pelanggan yang responsif. Pasal 47 mewajibkan adanya mekanisme pengaduan dan koreksi informasi. Pastikan pembeli selalu memiliki akses untuk berkomunikasi dengan staf manusia ketika chatbot otomatis tidak mampu menjawab pertanyaan khusus seputar produk.
Prinsip utamanya sederhana: teknologi AI sangat boleh digunakan untuk mempercepat kerja usaha, asalkan digunakan secara jelas, terbuka, dan jujur kepada pelanggan.
Jakarta, CMNexus. Utilizing artificial intelligence (AI) to generate catalog photos, draft product descriptions, and orchestrate advertising campaigns has become a daily routine for millions of online merchants across Indonesia. However, this technological convenience is now entering a new regulatory chapter. The Government of Indonesia through the Ministry of Trade has officially enacted Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 19 of 2026 on the Governance of Trade Through Electronic Systems (PMSE).
One of the most consequential provisions in this new regulation—which supersedes the earlier Permendag No. 31 of 2023—is established under Article 47, which specifically addresses the utilization of Artificial Intelligence in digital commerce. The regulation mandates that businesses utilizing AI must provide explicit disclosure and attach transparent labels to consumers.
What Product Assets Must Bear AI Disclosure Labels?
Pursuant to Article 47 paragraph (3) of Permendag 19/2026, merchant transparency obligations encompass all commercial customer-facing touchpoints that influence purchasing decisions:
- Product Images and Visuals: Catalog photos enhanced or generated by generative AI tools, synthetic product studio backgrounds, or virtual models wearing fashion apparel must be clearly labeled to prevent misleading consumer expectations regarding physical goods.
- Descriptions and Technical Specifications: Feature summaries, ingredient breakdowns, or promotional copywriting generated automatically by large language models.
- Recommendation and Personalization Systems: Storefront sorting algorithms or digital shelves that automatically curate product rankings based on user behavior tracking.
- Promotional Content and Digital Ads: Marketing campaign assets, synthetic video advertisements, and promotional banners created with automated AI production pipelines.
The government emphasizes that this policy is not intended to curb technological innovation among micro, small, and medium enterprises (MSMEs). Rather, the framework is designed to cultivate long-term consumer trust and mitigate soaring return rates caused by discrepancies between hyper-stylized AI imagery and the actual physical items received by customers.
Four Strategic Pillars of AI Transparency
The Ministry of Trade identifies transparent AI labeling as an essential pillar of a fair digital marketplace:
- Consumer Transparency: Buyers possess an inherent right to distinguish between authentic human-authored data and algorithmically generated claims.
- Reputational Integrity: Online merchants that proactively disclose AI assistance project higher professionalism, fostering sustainable customer loyalty and avoiding punitive one-star reviews.
- Fair Market Competition: Preventing deceptive visual manipulation—such as falsifying fabric textures or product dimensions—which unfairly disadvantages honest sellers displaying genuine photography.
- Sustainable Digital Ecosystem: Fostering healthy enterprise automation while safeguarding consumer rights and intellectual property standards.
Practical Action Checklist for E-Commerce Merchants
For online brands and digital merchants currently leveraging AI tools in their daily operations, complying with Permendag 19/2026 requires three practical operational adjustments:
First, embed standardized visual disclaimers on digital assets. When deploying AI tools to generate product backgrounds or packaging mockups, append a concise caption such as "Illustrative visual generated with AI assistance" on the image margin or in the opening lines of the product listing.
Second, enforce human-in-the-loop verification for factual specifications. While AI excels at persuasive marketing prose, models frequently invent inaccurate technical attributes. Always verify physical dimensions, weight, fabric composition, and warranty terms prior to publishing listings.
Third, maintain accessible human support channels. Article 47 requires reliable complaint and corrective mechanisms. Ensure customers can seamlessly escalate inquiries to human representatives whenever automated AI assistants cannot resolve nuanced product inquiries.
The core principle remains straightforward: AI tools are fully encouraged to accelerate business productivity, provided their usage remains clear, honest, and accountable to consumers.
SOLUSI DIGITAL TERPADUSiap Menerapkan Solusi Teknologi untuk Bisnis Anda?
Konsultasikan sistem POS, AI Automation, atau ERP kustom dengan tim spesialis PT. Cipta Mitrausaha Nusantara.