FinTech & Regulasi 2 Oktober 2026 353 pembaca

Marketplace Resmi Pungut PPh 22 Pedagang Online per 1 Oktober 2026

DJP memulai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace per 1 Oktober 2026. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto, dan penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa bebas pungutan.

T
Tim Editorial CMNexusPT. Cipta Mitrausaha Nusantara
Marketplace Resmi Pungut PPh 22 Pedagang Online per 1 Oktober 2026

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemungutan itu dijalankan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam siaran pers DJP, 1 Oktober 2026.

Apa yang sebenarnya berubah

Yang berubah adalah mekanisme pelunasan, bukan jenis atau tarif pajaknya. Sebelumnya pedagang dalam negeri menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban PPh Pasal 22 mereka. Dalam skema baru, marketplace yang ditunjuk memungut pajak tersebut pada titik transaksi, lalu menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

Tarif dan dasar pengenaan

Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet). Dasar pengenaan itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai gambaran perhitungan: bila peredaran bruto tercatat pada dokumen tagihan sebesar Rp4.000.000, maka pungutan 0,5 persen setara Rp20.000. Angka ini ilustrasi aritmetika dari tarif resmi, bukan data transaksi tertentu.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu pencatatan yang rapi penting agar pungutan tidak terhitung dua kali.

Penjual kecil dengan omzet sampai Rp500 juta

DJP menegaskan ada kelonggaran bagi usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, penjual yang memenuhi syarat perlu memastikan surat pernyataan itu benar-benar tersampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace. Tanpa pernyataan tersebut, sistem platform dapat tetap memungut 0,5 persen dari transaksi yang tercatat.

Jadwal yang sempat bergeser

Perjalanan kebijakan ini tidak sekali jadi:

  • 1 Juli 2026 — DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan rencana pemungutan efektif 1 Agustus 2026.
  • 5 Agustus 2026 — melalui Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026, DJP menunda pemberlakuan PMK 37/2025 sampai 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Keputusan penunjukan marketplace dibatalkan dan akan diterbitkan ulang, sementara PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut wajib dikembalikan marketplace kepada pedagang dalam negeri. Alasan penundaan saat itu adalah menjaga daya beli masyarakat.
  • 16–18 September 2026 — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan keempat platform sudah siap, proses sandboxing dan stabilisasi go live tuntas, dan implementasi akan aktif 1 Oktober 2026.
  • 24 September 2026 — Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan marketplace pemungut PPh Pasal 22 diterbitkan.
  • 1 Oktober 2026 — DJP menyatakan pemungutan mulai dilaksanakan.

DJP menegaskan penyesuaian waktu tersebut tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK 37/2025.

Yang perlu disiapkan penjual

  1. Samakan data pajak. Pastikan nama akun, NIK/NPWP, dan alamat korespondensi di setiap marketplace konsisten dan sesuai dokumen resmi.
  2. Sampaikan surat pernyataan bila berhak. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun perlu menyerahkan surat pernyataan lewat mekanisme masing-masing platform.
  3. Pantau dokumen tagihan. Pungutan 0,5 persen muncul pada dokumen tagihan/riwayat transaksi, sehingga bisa direkonsiliasi setiap bulan.
  4. Catat sebagai kredit pajak. Simpan bukti pungutan untuk dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final di akhir tahun.
  5. Hitung ulang arus kas. Pungutan mengurangi dana yang diterima penjual; komisi platform, biaya iklan, dan biaya administrasi tetap komponen terpisah yang tidak otomatis mengurangi dasar pengenaan.

Kenapa ini relevan bagi usaha kecil

Indonesia menempatkan perdagangan elektronik sebagai penopang utama ekonomi digital. Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai barang dagangan bruto (GMV) ekonomi digital Indonesia mencapai 99 miliar dolar AS pada 2025, dengan e-commerce sebagai kontributor terbesar sekitar 71 miliar dolar AS — angka yang dikutip kantor berita ANTARA.

Di sisi lain, pemungutan otomatis mengurangi beban administrasi, tetapi menuntut data usaha yang rapi sejak awal. Penjual yang membukukan transaksi secara digital — lewat sistem pencatatan sederhana, aplikasi kasir, atau pembukuan terpisah dari keuangan pribadi — lebih siap menghadapi mekanisme baru ini dan lebih mudah membuktikan haknya atas fasilitas omzet Rp500 juta.

Bagi pemilik usaha, pertanyaan praktisnya sederhana: apakah data pajak di akun marketplace sudah benar, apakah surat pernyataan sudah disampaikan, dan apakah setiap pungutan tercatat dengan baik. Tiga hal itu yang menentukan apakah kebijakan ini benar-benar menjadi kemudahan, bukan biaya tambahan yang tak terhitung.

Baca juga berita UMKM dan teknologi lainnya di https://cmnexus.com/news.

---

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Pajak — "Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026" (siaran pers, 1 Oktober 2026): https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungutan-pph-pasal-22-melalui-marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026
  2. Direktorat Jenderal Pajak — "Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace" (Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026): https://www.pajak.go.id/en/node/120353
  3. Merdeka.com — "DJP Mulai Pungut Pajak Pedagang Online 1 Oktober 2026, 4 Marketplace Ditunjuk" (1 Oktober 2026): https://www.merdeka.com/uang/read/8304213/djp-mulai-pungut-pajak-pedagang-online-1-oktober-2026-4-marketplace-ditunjuk
  4. CNBC Indonesia — "Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026" (16 September 2026): https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260916191332-37-768522/tanpa-drama-lagi-marketplace-pungut-pajak-merchant-1-oktober-2026
  5. ANTARA News — "Dirjen Pajak sebut pemungutan PPh marketplace berlaku 1 November" (19 September 2026, konteks penundaan): https://www.antaranews.com/berita/5747879/dirjen-pajak-sebut-pemungutan-pph-marketplace-berlaku-1-november
  6. ANTARA News — "Wamen UMKM: Digitalisasi harus tingkatkan produktivitas usaha" (data e-Conomy SEA 2025): https://sulteng.antaranews.com/berita/391959/wamen-umkm-digitalisasi-harus-tingkatkan-produktivitas-usaha
0 suka
BagikanfXin
SOLUSI DIGITAL TERPADU

Siap Menerapkan Solusi Teknologi untuk Bisnis Anda?

Konsultasikan sistem POS, AI Automation, atau ERP kustom dengan tim spesialis PT. Cipta Mitrausaha Nusantara.