UMKM 1 Oktober 2026 279 pembaca

MDR QRIS 0 Persen Mulai 1 Oktober 2026: Panduan bagi Pedagang Kecil

Bank Indonesia memperluas MDR QRIS 0 persen ke semua kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026. Usaha mikro tetap 0 persen sampai Rp500.000.

T
Tim Editorial CMNexusPT. Cipta Mitrausaha Nusantara
MDR QRIS 0 Persen Mulai 1 Oktober 2026: Panduan bagi Pedagang Kecil

Jakarta, CMNexus — Mulai hari ini, 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memberlakukan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Artinya, potongan biaya jasa yang selama ini mengurangi hasil penjualan pedagang pada transaksi bernilai kecil hilang untuk rentang nominal tertentu.

Kebijakan ini diumumkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2026 dan berlaku efektif 1 Oktober 2026. Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyebut kebijakan itu memberi "ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat" (ANTARA, 17 Agustus 2026).

Apa itu MDR QRIS?

MDR adalah biaya jasa yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali menerima pembayaran QRIS. Menurut penjelasan Bank Indonesia, biaya ini ditanggung pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari MDR; dana itu mengalir ke industri sistem pembayaran, antara lain penerbit, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) (bi.go.id; Kompas.com, 17 Agustus 2026).

Rincian tarif yang berlaku mulai 1 Oktober 2026

| Kategori merchant | Nominal transaksi | MDR | | --- | --- | --- | | Usaha Mikro (UMi) | sampai Rp500.000 | 0% | | Usaha Mikro (UMi) | di atas Rp500.000 | 0,3% | | Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE) | sampai Rp100.000 | 0% | | Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE) | di atas Rp100.000 | 0,7% | | Pendidikan | sampai Rp100.000 | 0% | | Pendidikan | di atas Rp100.000 | 0,6% | | SPBU | sampai Rp100.000 | 0% | | SPBU | di atas Rp100.000 | 0,4% | | BLU, PSO, G2P (bantuan sosial), P2G (pajak, paspor), donasi nirlaba | tanpa batas nominal | 0% |

Sumber: Siaran Pers Bank Indonesia dan Kompas.com (17-19 Agustus 2026).

Tarif 0 persen untuk usaha mikro pada transaksi hingga Rp500.000 bukan hal baru: ketentuan itu sudah berlaku sejak 15 Maret 2025 dan tetap dipertahankan. Yang berubah adalah perluasannya — merchant kategori kecil, menengah, dan besar kini juga bebas MDR untuk transaksi sampai Rp100.000, dari sebelumnya dikenakan 0,7 persen.

Hitungannya nyata bagi margin usaha kecil

Selisih 0,7 persen terlihat kecil, tetapi efeknya terasa pada usaha bermargin tipis. Untuk transaksi Rp100.000, pedagang kategori usaha kecil sebelumnya dipotong Rp700 dan menerima Rp99.300; mulai hari ini ia menerima nilai transaksi secara utuh. Jika sebuah usaha kategori kecil menerima 30 transaksi QRIS bernilai Rp50.000 setiap hari, penghematannya setara Rp10.500 per hari atau sekitar Rp315.000 per bulan.

Bagi usaha mikro tidak ada perubahan batas nominal. Namun, penghapusan biaya di kategori lain membantu menjaga daya beli pembeli, yang pada akhirnya berpengaruh pada volume transaksi pedagang kecil di sekitarnya.

QRIS bukan kanal pinggiran

Hingga Juni 2026, QRIS tercatat memiliki 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya UMKM (Tribunnews, mengutip data Bank Indonesia). Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (CNBC Indonesia, 22 September 2026).

Direktur Eksekutif ASPI, Yanti Pusparini, memperkirakan pembebasan biaya ini mendorong volume transaksi bertambah, mengingat rata-rata nilai transaksi (ticket size) QRIS berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp150.000 — tepat pada kelompok nominal yang kini masuk rentang tarif 0 persen (RRI PRO3).

Langkah praktis bagi pemilik usaha

  1. Pastikan kategori merchant Anda. Minta konfirmasi kepada penyedia jasa pembayaran atau bank Anda apakah usaha tercatat sebagai UMi, UKE, UME, atau UBE. Tarif mengikuti kategori yang tercatat, bukan perkiraan omzet.
  2. Simpan rincian settlement. Bandingkan laporan transaksi sebelum dan sesudah 1 Oktober 2026 untuk memastikan potongan benar-benar nol pada transaksi di bawah batas kategori Anda.
  3. Pisahkan komponen biaya. Sebagian PJP mengenakan biaya layanan lain di luar MDR; bedakan keduanya agar evaluasi biaya tetap akurat.
  4. Perbarui catatan keuangan. Karena potongan hilang, penerimaan bersih berubah — sesuaikan pembukuan dan proyeksi arus kas bulanan.
  5. Gunakan kanal resmi bila ada selisih. Bila nominal transaksi memenuhi syarat tetapi potongan tetap muncul, ajukan pertanyaan ke PJP dengan menyertakan nomor referensi transaksi.

Biaya sisi pedagang, bukan diskon pembeli

Perlu ditegaskan: MDR 0 persen bukan berarti pembeli mendapat potongan harga. MDR sejak awal adalah komponen biaya di sisi merchant dan tidak boleh ditambahkan sebagai biaya ekstra kepada pembeli. Yang berubah pada 1 Oktober 2026 hanya perluasan tarif 0 persen bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000.

Bagi pedagang, langkahnya sederhana: pastikan QRIS aktif dan tercatat pada kategori yang benar, pahami batas nominalnya, lalu pakai penghematan biaya untuk memperkuat margin atau menambah frekuensi transaksi nontunai.

Baca juga berita ekonomi digital dan UMKM lainnya di kanal berita CMNexus.

---

Sumber: - Bank Indonesia — Siaran Pers: "Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%: Sinergi dan Inovasi Perkuat Ekonomi Keuangan Digital Indonesia" — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2815926.aspx - Bank Indonesia — "MDR QRIS Bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi" — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mdr-qris.aspx - ANTARA — "BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM" — https://www.antaranews.com/berita/5697901/bi-perluas-kebijakan-mdr-qris-0-persen-untuk-pelaku-umkm - Kompas.com — "Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp 500.000 Bebas MDR, Ini Rinciannya" — https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/19/110000365/mulai-1-oktober-2026-transaksi-qris-hingga-rp-500.000-bebas-mdr-ini - Katadata.co.id — "BI Rilis Dua Kebijakan saat HUT RI: Perluas MDR QRIS 0% dan Luncurkan KKI Ritel" — https://katadata.co.id/finansial/keuangan/6a82850639067/bi-rilis-dua-kebijakan-saat-hut-ri-perluas-mdr-qris-0-dan-luncurkan-kki-ritel - Metro TV News — "MDR QRIS Gratis Mulai 1 Oktober 2026, Ini Batas Transaksinya" — https://www.metrotvnews.com/read/kM6C4njO-mdr-qris-gratis-mulai-1-oktober-2026-ini-batas-transaksinya - Tribunnews — "Mulai 1 Oktober 2026, Pedagang Tidak Dikenakan Biaya Transaksi QRIS dari Pembeli" — https://www.tribunnews.com/bisnis/7869618/mulai-1-oktober-2026-pegadang-tidak-dikenakan-biaya-transaksi-qris-dari-pembeli - CNBC Indonesia (opini) — "UMKM Go Digital: Naik Kelas atau Sekadar Pindah Lapak?" — https://www.cnbcindonesia.com/opini/20260922143340-14-769913/umkm-go-digital-naik-kelas-atau-sekadar-pindah-lapak - RRI — "Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Untungnya" — https://rri.co.id/ekonomi/keuangan/2672708/transaksi-qris-bebas-biaya-mulai-1-oktober-2026-ini-untungnya

0 suka
BagikanfXin
SOLUSI DIGITAL TERPADU

Siap Menerapkan Solusi Teknologi untuk Bisnis Anda?

Konsultasikan sistem POS, AI Automation, atau ERP kustom dengan tim spesialis PT. Cipta Mitrausaha Nusantara.