Jakarta, CMNexus — Mulai hari ini, 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memberlakukan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Artinya, potongan biaya jasa yang selama ini mengurangi hasil penjualan pedagang pada transaksi bernilai kecil hilang untuk rentang nominal tertentu.
Kebijakan ini diumumkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2026 dan berlaku efektif 1 Oktober 2026. Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyebut kebijakan itu memberi "ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat" (ANTARA, 17 Agustus 2026).
Apa itu MDR QRIS?
MDR adalah biaya jasa yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali menerima pembayaran QRIS. Menurut penjelasan Bank Indonesia, biaya ini ditanggung pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari MDR; dana itu mengalir ke industri sistem pembayaran, antara lain penerbit, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) (bi.go.id; Kompas.com, 17 Agustus 2026).
Rincian tarif yang berlaku mulai 1 Oktober 2026
| Kategori merchant | Nominal transaksi | MDR | | --- | --- | --- | | Usaha Mikro (UMi) | sampai Rp500.000 | 0% | | Usaha Mikro (UMi) | di atas Rp500.000 | 0,3% | | Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE) | sampai Rp100.000 | 0% | | Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE) | di atas Rp100.000 | 0,7% | | Pendidikan | sampai Rp100.000 | 0% | | Pendidikan | di atas Rp100.000 | 0,6% | | SPBU | sampai Rp100.000 | 0% | | SPBU | di atas Rp100.000 | 0,4% | | BLU, PSO, G2P (bantuan sosial), P2G (pajak, paspor), donasi nirlaba | tanpa batas nominal | 0% |
Sumber: Siaran Pers Bank Indonesia dan Kompas.com (17-19 Agustus 2026).
Tarif 0 persen untuk usaha mikro pada transaksi hingga Rp500.000 bukan hal baru: ketentuan itu sudah berlaku sejak 15 Maret 2025 dan tetap dipertahankan. Yang berubah adalah perluasannya — merchant kategori kecil, menengah, dan besar kini juga bebas MDR untuk transaksi sampai Rp100.000, dari sebelumnya dikenakan 0,7 persen.
Hitungannya nyata bagi margin usaha kecil
Selisih 0,7 persen terlihat kecil, tetapi efeknya terasa pada usaha bermargin tipis. Untuk transaksi Rp100.000, pedagang kategori usaha kecil sebelumnya dipotong Rp700 dan menerima Rp99.300; mulai hari ini ia menerima nilai transaksi secara utuh. Jika sebuah usaha kategori kecil menerima 30 transaksi QRIS bernilai Rp50.000 setiap hari, penghematannya setara Rp10.500 per hari atau sekitar Rp315.000 per bulan.
Bagi usaha mikro tidak ada perubahan batas nominal. Namun, penghapusan biaya di kategori lain membantu menjaga daya beli pembeli, yang pada akhirnya berpengaruh pada volume transaksi pedagang kecil di sekitarnya.
QRIS bukan kanal pinggiran
Hingga Juni 2026, QRIS tercatat memiliki 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya UMKM (Tribunnews, mengutip data Bank Indonesia). Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (CNBC Indonesia, 22 September 2026).
Direktur Eksekutif ASPI, Yanti Pusparini, memperkirakan pembebasan biaya ini mendorong volume transaksi bertambah, mengingat rata-rata nilai transaksi (ticket size) QRIS berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp150.000 — tepat pada kelompok nominal yang kini masuk rentang tarif 0 persen (RRI PRO3).
Langkah praktis bagi pemilik usaha
- Pastikan kategori merchant Anda. Minta konfirmasi kepada penyedia jasa pembayaran atau bank Anda apakah usaha tercatat sebagai UMi, UKE, UME, atau UBE. Tarif mengikuti kategori yang tercatat, bukan perkiraan omzet.
- Simpan rincian settlement. Bandingkan laporan transaksi sebelum dan sesudah 1 Oktober 2026 untuk memastikan potongan benar-benar nol pada transaksi di bawah batas kategori Anda.
- Pisahkan komponen biaya. Sebagian PJP mengenakan biaya layanan lain di luar MDR; bedakan keduanya agar evaluasi biaya tetap akurat.
- Perbarui catatan keuangan. Karena potongan hilang, penerimaan bersih berubah — sesuaikan pembukuan dan proyeksi arus kas bulanan.
- Gunakan kanal resmi bila ada selisih. Bila nominal transaksi memenuhi syarat tetapi potongan tetap muncul, ajukan pertanyaan ke PJP dengan menyertakan nomor referensi transaksi.
Biaya sisi pedagang, bukan diskon pembeli
Perlu ditegaskan: MDR 0 persen bukan berarti pembeli mendapat potongan harga. MDR sejak awal adalah komponen biaya di sisi merchant dan tidak boleh ditambahkan sebagai biaya ekstra kepada pembeli. Yang berubah pada 1 Oktober 2026 hanya perluasan tarif 0 persen bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000.
Bagi pedagang, langkahnya sederhana: pastikan QRIS aktif dan tercatat pada kategori yang benar, pahami batas nominalnya, lalu pakai penghematan biaya untuk memperkuat margin atau menambah frekuensi transaksi nontunai.
Baca juga berita ekonomi digital dan UMKM lainnya di kanal berita CMNexus.
---
Sumber: - Bank Indonesia — Siaran Pers: "Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%: Sinergi dan Inovasi Perkuat Ekonomi Keuangan Digital Indonesia" — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2815926.aspx - Bank Indonesia — "MDR QRIS Bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi" — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mdr-qris.aspx - ANTARA — "BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM" — https://www.antaranews.com/berita/5697901/bi-perluas-kebijakan-mdr-qris-0-persen-untuk-pelaku-umkm - Kompas.com — "Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp 500.000 Bebas MDR, Ini Rinciannya" — https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/19/110000365/mulai-1-oktober-2026-transaksi-qris-hingga-rp-500.000-bebas-mdr-ini - Katadata.co.id — "BI Rilis Dua Kebijakan saat HUT RI: Perluas MDR QRIS 0% dan Luncurkan KKI Ritel" — https://katadata.co.id/finansial/keuangan/6a82850639067/bi-rilis-dua-kebijakan-saat-hut-ri-perluas-mdr-qris-0-dan-luncurkan-kki-ritel - Metro TV News — "MDR QRIS Gratis Mulai 1 Oktober 2026, Ini Batas Transaksinya" — https://www.metrotvnews.com/read/kM6C4njO-mdr-qris-gratis-mulai-1-oktober-2026-ini-batas-transaksinya - Tribunnews — "Mulai 1 Oktober 2026, Pedagang Tidak Dikenakan Biaya Transaksi QRIS dari Pembeli" — https://www.tribunnews.com/bisnis/7869618/mulai-1-oktober-2026-pegadang-tidak-dikenakan-biaya-transaksi-qris-dari-pembeli - CNBC Indonesia (opini) — "UMKM Go Digital: Naik Kelas atau Sekadar Pindah Lapak?" — https://www.cnbcindonesia.com/opini/20260922143340-14-769913/umkm-go-digital-naik-kelas-atau-sekadar-pindah-lapak - RRI — "Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Untungnya" — https://rri.co.id/ekonomi/keuangan/2672708/transaksi-qris-bebas-biaya-mulai-1-oktober-2026-ini-untungnya
Jakarta, CMNexus — Starting today, October 1, 2026, Bank Indonesia has implemented an expansion of the 0 percent QRIS Merchant Discount Rate (MDR) policy across all merchant categories. This means the service fee deduction that previously diminished merchant sales revenue on small-value transactions has been eliminated within certain threshold limits.
This policy was announced by Bank Indonesia on August 17, 2026, and takes effect on October 1, 2026. Acting Governor of Bank Indonesia, Destry Damayanti, noted that the policy provides "room for transaction cost efficiency for business operators so that the benefits of the digital economy become wider and more inclusive, while simultaneously supporting the strengthening of public purchasing power" (ANTARA, August 17, 2026).
What is QRIS MDR?
MDR is a service fee charged by Payment Service Providers (PJP) to merchants each time they accept a QRIS payment. According to Bank Indonesia, this cost is borne by the merchant and must not be passed on to consumers. Bank Indonesia as the regulator does not take a share of the MDR; the funds flow to the payment system industry, including issuers, acquirers, switching institutions, the Indonesian Payment System Association (ASPI), and the National Electronic Transaction Settlement (PTEN) (bi.go.id; Kompas.com, August 17, 2026).
Fee breakdown effective October 1, 2026
| Merchant category | Transaction amount | MDR | | --- | --- | --- | | Micro Enterprises (UMi) | up to Rp500,000 | 0% | | Micro Enterprises (UMi) | above Rp500,000 | 0.3% | | Small, Medium, and Large Enterprises (UKE/UME/UBE) | up to Rp100,000 | 0% | | Small, Medium, and Large Enterprises (UKE/UME/UBE) | above Rp100,000 | 0.7% | | Education | up to Rp100,000 | 0% | | Education | above Rp100,000 | 0.6% | | Gas Stations (SPBU) | up to Rp100,000 | 0% | | Gas Stations (SPBU) | above Rp100,000 | 0.4% | | BLU, PSO, G2P (social assistance), P2G (taxes, passports), non-profit donations | without nominal limit | 0% |
Source: Bank Indonesia Press Releases and Kompas.com (August 17–19, 2026).
The 0 percent rate for micro-enterprises on transactions up to Rp500,000 is not new: that rule has been in effect since March 15, 2025, and remains maintained. What has changed is its expansion — merchants in the small, medium, and large categories are now also exempt from MDR for transactions up to Rp100,000, down from the previous 0.7 percent charge.
Real calculations for small business margins
A 0.7 percent difference may seem minor, but its impact is felt by low-margin businesses. For a Rp100,000 transaction, a merchant in the small enterprise category previously had Rp700 deducted and received Rp99,300; starting today, the merchant receives the full transaction value. If a small business accepts 30 QRIS transactions valued at Rp50,000 each day, the savings amount to Rp10,500 per day or around Rp315,000 per month.
For micro-enterprises, there is no change to the nominal limit. However, the fee removal across other categories helps preserve customer purchasing power, which ultimately affects the transaction volume of neighboring small merchants.
QRIS is no longer a peripheral channel
As of June 2026, QRIS recorded 65.77 million users and 44.86 million merchants, with 96.68 percent of them being MSMEs (Tribunnews, citing Bank Indonesia data). Throughout the first half of 2026, QRIS transactions reached 12.55 billion transactions valued at approximately Rp1.12 quadrillion, growing 93.92 percent year-on-year (CNBC Indonesia, September 22, 2026).
Executive Director of ASPI, Yanti Pusparini, projects that this fee exemption will drive higher transaction volumes, considering the average QRIS transaction value (ticket size) ranges between Rp60,000 and Rp150,000 — squarely within the nominal tier that now falls under the 0 percent rate bracket (RRI PRO3).
Practical steps for business owners
- Confirm your merchant category. Seek confirmation from your payment service provider or bank regarding whether your business is registered as UMi, UKE, UME, or UBE. Fees correspond to the registered category, not estimated revenue.
- Retain settlement details. Compare transaction statements before and after October 1, 2026, to verify that deductions are genuinely zero for transactions below your category limit.
- Separate fee components. Some PJPs apply other service charges outside the MDR; distinguish between the two so cost evaluations remain accurate.
- Update financial records. Because deductions have been eliminated, net revenue changes — adjust bookkeeping and monthly cash flow projections accordingly.
- Use official channels in case of discrepancies. If transaction amounts meet the criteria but deductions still occur, file an inquiry with your PJP by providing the transaction reference number.
A merchant-side cost, not a buyer discount
It must be emphasized: a 0 percent MDR does not mean buyers receive a price discount. MDR has always been a cost component on the merchant side and must not be added as an extra surcharge to customers. What changed on October 1, 2026, is solely the expansion of the 0 percent rate across all merchant categories for transactions up to Rp100,000.
For merchants, the steps are straightforward: ensure QRIS is active and registered under the correct category, understand the nominal thresholds, and allocate the cost savings toward strengthening margins or boosting non-cash transaction frequency.
Read more digital economy and MSME news on the CMNexus news channel.
---
Sources: - Bank Indonesia — Press Release: "Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%: Sinergi dan Inovasi Perkuat Ekonomi Keuangan Digital Indonesia" — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2815926.aspx - Bank Indonesia — "MDR QRIS Bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi" — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mdr-qris.aspx - ANTARA — "BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM" — https://www.antaranews.com/berita/5697901/bi-perluas-kebijakan-mdr-qris-0-persen-untuk-pelaku-umkm - Kompas.com — "Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp 500.000 Bebas MDR, Ini Rinciannya" — https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/19/110000365/mulai-1-oktober-2026-transaksi-qris-hingga-rp-500.000-bebas-mdr-ini - Katadata.co.id — "BI Rilis Dua Kebijakan saat HUT RI: Perluas MDR QRIS 0% dan Luncurkan KKI Ritel" — https://katadata.co.id/finansial/keuangan/6a82850639067/bi-rilis-dua-kebijakan-saat-hut-ri-perluas-mdr-qris-0-dan-luncurkan-kki-ritel - Metro TV News — "MDR QRIS Gratis Mulai 1 Oktober 2026, Ini Batas Transaksinya" — https://www.metrotvnews.com/read/kM6C4njO-mdr-qris-gratis-mulai-1-oktober-2026-ini-batas-transaksinya - Tribunnews — "Mulai 1 Oktober 2026, Pedagang Tidak Dikenakan Biaya Transaksi QRIS dari Pembeli" — https://www.tribunnews.com/bisnis/7869618/mulai-1-oktober-2026-pegadang-tidak-dikenakan-biaya-transaksi-qris-dari-pembeli - CNBC Indonesia (op-ed) — "UMKM Go Digital: Naik Kelas atau Sekadar Pindah Lapak?" — https://www.cnbcindonesia.com/opini/20260922143340-14-769913/umkm-go-digital-naik-kelas-atau-sekadar-pindah-lapak - RRI — "Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Untungnya" — https://rri.co.id/ekonomi/keuangan/2672708/transaksi-qris-bebas-biaya-mulai-1-oktober-2026-ini-untungnya