FinTech & Regulasi 24 September 2026 212 pembaca

Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026: Panduan Praktis untuk Penjual Online dan UMKM

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar ditargetkan mulai 1 November 2026. Tarifnya 0,5 persen dari omzet, dengan pengecualian bagi penjual orang pribadi beromzet di bawah Rp500 juta.

T
Tim Editorial CMNexusPT. Cipta Mitrausaha Nusantara
Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026: Panduan Praktis untuk Penjual Online dan UMKM

Jakarta, CMNexus — Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace ditargetkan mulai berlaku 1 November 2026. Kompas.com (21 September 2026) melaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tanggal itu setelah masa penundaan sampai 31 Oktober 2026, dengan catatan pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan masing-masing platform.

Bagi pemilik usaha yang berjualan di lokapasar, perubahan ini bukan soal perdebatan kebijakan, melainkan soal aritmetika harian: berapa rupiah yang berpindah dari setiap transaksi, kapan potongan itu terjadi, dan bagaimana catatan penjualan tetap rapi setelahnya.

Bukan pajak baru, hanya mekanisme yang berpindah

Dasar aturannya adalah regulasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Penjelasan resmi DJP (31 Juli 2026) menegaskan aturan ini "sama sekali tidak mengatur jenis pajak baru": yang berubah adalah mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, kini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh lokapasar yang ditunjuk.

Besaran pemungutannya 0,5 persen dari omzet atau nilai transaksi yang tercantum pada invoice. Angka itu dihitung dari nilai bruto sebelum dikurangi potongan penjualan atau diskon, dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Objek pemungutannya adalah penghasilan pedagang, bukan pembeli.

Bagaimana potongan itu masuk ke alur transaksi

Menurut Kompas.com (21 September 2026), PPh Pasal 22 dipungut ketika konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Nilai pungutan dicantumkan pada tagihan atau invoice elektronik, dan dokumen itu sekaligus berlaku sebagai bukti pemungutan sehingga penjual tidak perlu menerima dokumen tambahan. Selanjutnya lokapasar menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Bagi UMKM yang penghasilannya sudah dikenai PPh final 0,5 persen dari omzet, pungutan oleh lokapasar ini otomatis menjadi bagian dari pelunasan PPh final tersebut, bukan pungutan kedua (pajak.go.id, 31 Juli 2026). Bagi wajib pajak lain, pungutan itu dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.

Gambaran sederhananya pernah disampaikan DJP: transaksi senilai Rp2.000.000 menghasilkan pemungutan Rp10.000, dan angka itu bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri (ANTARA, 1 Juli 2026).

Siapa yang tetap bebas dari pemungutan

Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh dalam skema ini (pajak.go.id). Syaratnya, penjual menyampaikan surat pernyataan omzet kepada lokapasar tempatnya berjualan. Tanpa surat pernyataan itu, potongan berpotensi tetap dilakukan.

Beberapa detail yang sering luput:

  • Perhitungan Rp500 juta adalah akumulasi seluruh toko wajib pajak — lokapasar maupun toko offline — bukan per akun atau per platform (tanya jawab resmi DJP).
  • Surat pernyataan dibuat per wajib pajak (satu NPWP atau NIK), sehingga satu surat dapat dipakai untuk semua akun dan disampaikan ke semua lokapasar. Formatnya mengikuti lampiran PMK 37/2025 dan dibubuhi meterai (tanya jawab resmi DJP).
  • Bila peredaran bruto terlewati di tengah tahun, penjual wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai bahwa omzetnya sudah melewati Rp500 juta, paling lambat akhir bulan saat ambang itu terlampaui; pemungutan menyusul pada masa berikutnya.
  • Bebas pungutan bukan berarti bebas administrasi: penjual tetap perlu memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban pelaporan.

Daftar lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut dan tercatat di laman resmi DJP adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, semuanya dengan tanggal penunjukan 1 Juli 2026.

Empat hal yang bisa disiapkan mulai sekarang

  1. Rapikan identitas pajak. Pastikan NPWP atau NIK serta data pemilik toko konsisten di setiap platform tempat Anda berjualan.
  2. Siapkan surat pernyataan omzet bila peredaran bruto Anda masih di bawah Rp500 juta, lalu simpan salinan beserta bukti pengirimannya.
  3. Periksa rincian transaksi di dasbor penjual. Ketika skema ini sempat berjalan pada Agustus 2026, sejumlah penjual melaporkan potongan sudah muncul pada transaksi mereka. Kompas.id (6 Agustus 2026) mencatat pemungutan yang sudah terjadi dan belum disetor akan dikembalikan kepada masing-masing penjual sesuai kebijakan platform.
  4. Catat penjualan dari semua kanal. Data transaksi lokapasar juga digunakan DJP untuk memantau omzet dan mengidentifikasi penjual yang sudah seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar setahun, menurut penjelasan yang dikutip Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (5 Juli 2026).

Yang dirasakan penjual bermargin tipis

Bagi pedagang yang marginnya sudah teriris biaya operasional, promosi, dan potongan platform, tambahan angka 0,5 persen tetap terasa di arus kas. SUAR.id (22 September 2026) mewawancarai seorang penjual merchandise di Surabaya yang mulai mengarahkan sebagian transaksi ke kanal langsung seperti WhatsApp agar potongan yang ditanggung tidak terlalu besar, serta penjual lain yang mengaku harus menyesuaikan harga jual karena margin ikut terpotong.

Perlu digarisbawahi: memindahkan transaksi ke kanal langsung tidak menghapus kewajiban pajak atas penghasilan tersebut — yang berubah hanya tempat transaksi itu dicatat. Karena itu pencatatan yang menyatu antara penjualan di lokapasar dan penjualan langsung menjadi semakin penting, agar pemilik usaha bisa menghitung margin bersih per produk secara nyata. Prinsipnya sama untuk sistem apa pun yang dipakai: satu catatan transaksi, satu laporan penjualan. Bahasan sejenis dapat dilihat di kanal berita CMNexus.

Tanggal yang perlu dicatat

  • 14 Juli 2025 — PMK 37/2025 diundangkan.
  • 1 Juli 2026 — empat lokapasar ditunjuk sebagai pemungut, disertai masa transisi satu bulan (ANTARA).
  • 1 Agustus 2026 — jadwal awal pemungutan; pelaksanaannya ditunda.
  • 31 Oktober 2026 — akhir masa penundaan.
  • 1 November 2026 — target pemungutan mulai berlaku, menyesuaikan kesiapan platform.

Satu catatan kehati-hatian: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan pelaksanaan dimulai 1 Januari 2027 agar penyempurnaan sistem dan sosialisasi kepada penjual lebih matang (Kompas.id, 6 Agustus 2026), dan keputusan penunjukan yang pernah terbit dinyatakan akan diterbitkan ulang. Artinya, tanggal 1 November 2026 masih mungkin bergeser lagi. Bagi pemilik usaha, langkah paling aman adalah menyiapkan data dan pencatatan sejak sekarang, bukan menunggu tanggalnya pasti.

Sumber:

0 suka
BagikanfXin
SOLUSI DIGITAL TERPADU

Siap Menerapkan Solusi Teknologi untuk Bisnis Anda?

Konsultasikan sistem POS, AI Automation, atau ERP kustom dengan tim spesialis PT. Cipta Mitrausaha Nusantara.