Teknologi & Bisnis 11 September 2026 405 pembaca

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut: Apa Dampaknya bagi Bisnis dan UMKM

Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital luar negeri lewat SPP-TDLN pada 10 September 2026. Sepuluh bank, empat Himbara dan enam swasta, sudah menjalankan sistem ini.

T
Tim Editorial CMNexusPT. Cipta Mitrausaha Nusantara
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut: Apa Dampaknya bagi Bisnis dan UMKM

Jakarta, CMNexus. Pemerintah resmi mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Sistem ini menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar daerah pabean yang dikonsumsi di Indonesia — termasuk layanan berlangganan, perangkat lunak, dan produk digital lain yang selama ini belum terjangkau pemungutan pajak secara optimal.

Bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan usaha berbasis teknologi, kebijakan ini mengubah cara PPN atas transaksi digital lintas negara dipungut: bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pelaku usaha luar negeri, melainkan melalui bank atau lembaga pembayaran yang memfasilitasi transaksi.

Sepuluh Bank Mulai Menjalankan SPP-TDLN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan 10 bank di Indonesia telah mulai melaksanakan SPP-TDLN per 10 September 2026. Sepuluh bank tersebut terdiri dari empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan enam bank swasta.

"Semuanya, yang empat besar itu. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut. Totalnya sudah sepuluh. Ada cukup banyak," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/9/2026), dikutip CNBC Indonesia.

Menurut Purbaya, pelaksanaan pada hari pertama masih sebatas uji coba keandalan sistem. Penerapan akan diperluas secara bertahap ke bank lain. DetikFinance (10/9/2026) mencatat pemungutan pajak ini juga akan melibatkan perbankan swasta hingga perusahaan teknologi finansial (fintech), dengan Himbara sebagai pelaksana pertama.

Siapa yang Memungut, dan Bagaimana Hitungannya

Payung hukum SPP-TDLN adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, yang menugaskan PT Jalin Pembayaran Nusantara — anak usaha BUMN — sebagai penyelenggara sistem. Aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, yang ditetapkan 14 Juli 2026 dan berlaku sejak 20 Juli 2026.

Alur pemungutannya, berdasarkan PMK 49/2026 dan pemberitaan Kontan (8/9/2026):

  1. Penyelenggara SPP-TDLN (PT Jalin) memberi konfirmasi kepada bank bahwa suatu transaksi digital luar negeri terutang PPN. Konfirmasi diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan.
  2. Bank atau lembaga pembayaran berperan sebagai Pihak Lain yang memungut PPN. Penerbit yang dimaksud dapat berupa bank maupun lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran.
  3. PPN dihitung dengan rumus 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang telah memperhitungkan PPN.
  4. Penerbit menyetorkan PPN kepada penyelenggara paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi, dan penyelenggara menyetorkannya ke kas negara paling lambat tujuh hari berikutnya.
  5. Sebagai bukti pemungutan, penerbit menerbitkan dokumen seperti bill statement yang kedudukannya setara faktur pajak, dan dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.

Perlu dicatat, kewajiban pajak tidak lagi muncul saat transaksi dilakukan, melainkan setelah penyelenggara memberikan konfirmasi bahwa transaksi tersebut dikenai PPN. Untuk transaksi bermata uang asing, nilai dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat konfirmasi diterbitkan.

Bukan Pengganti PPN PMSE, tetapi Menyapu Celahnya

SPP-TDLN tidak menggantikan skema pemungutan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah berjalan. Bisnis.com (10/9/2026) menyebut pemerintah sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN melalui sekitar 230 platform digital, sementara daftar resmi pemungut PPN PMSE di laman Direktorat Jenderal Pajak memuat ratusan entitas.

Analis perpajakan yang dikutip Kontan.co.id (10/9/2026) menilai SPP-TDLN justru berfungsi menyapu transaksi yang lolos dari jaring PMSE: penyedia layanan digital menengah-kecil di luar daerah pabean yang tidak memenuhi ambang batas penunjukan sebagai pemungut, transaksi sekunder, transaksi ad hoc, hingga model berlangganan dari entitas yang belum masuk mekanisme PMSE. Platform digital besar seperti Google, Netflix, dan AWS disebut telah lebih dulu dipungut melalui PPN PMSE.

Karena itu, penerimaan dari SPP-TDLN dinilai belum bisa diandalkan untuk menutup kekurangan penerimaan pajak tahun ini, dan dampak makronya pada sisa kuartal IV 2026 diperkirakan belum signifikan.

Proyeksi Penerimaan: Optimistis, tetapi Belum Terukur

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan optimisme bahwa SPP-TDLN dapat menaikkan basis pajak perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat. Saat ini, penerimaan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

"Dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat, dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026), dikutip Kontan.

Menteri Keuangan sendiri memilih berhati-hati. Ia mengaku belum dapat menghitung potensi penerimaan dari skema baru ini karena objek pajaknya berasal dari transaksi yang sebelumnya belum ditarik.

Untuk mendukung agenda tersebut, DJP mengajukan anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun, yang antara lain dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur teknologi kecerdasan artifisial (AI), pengawasan pelaku usaha ekonomi digital, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara, serta penagihan tunggakan pajak global (DDTCNews).

Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Bagi pemilik usaha yang memakai layanan digital luar negeri — mulai dari penyimpanan awan, perangkat lunak akuntansi, periklanan digital, hingga langganan aplikasi — ada beberapa hal yang layak diperhatikan:

  • Petakan transaksi digital luar negeri perusahaan atau usaha Anda, termasuk langganan bulanan dan pembelian produk digital.
  • Simpan dokumen pemungutan yang diterbitkan bank, karena dokumen tersebut berkedudukan setara faktur pajak dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bila memenuhi syarat administrasi.
  • Pastikan status perpajakan dan pembukuan Anda rapi, sehingga PPN yang dipungut bank tercatat dengan benar dalam SPT Masa PPN.
  • Pantau pengumuman bank Anda, karena implementasi SPP-TDLN berjalan bertahap dan baru mencakup sebagian perbankan pada tahap awal.

Pemerintah menegaskan perlindungan data tetap menjadi perhatian: informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash. Jika transaksi dibatalkan atau PPN seharusnya tidak dipungut, pengembalian dapat diajukan melalui Penerbit.

Perkembangan kebijakan digital dan bisnis seperti ini terus kami pantau di kanal berita CMNexus.

---

Sumber: - Kontan.co.id — "DJP Perluas Pemajakan Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September 2026" (8 September 2026): https://nasional.kontan.co.id/news/djp-perluas-pemajakan-transaksi-digital-luar-negeri-mulai-10-september-2026 - Kontan.co.id — "SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik" (10 September 2026): https://nasional.kontan.co.id/news/spp-tdln-bukan-pengganti-ppn-pmse-ini-target-transaksi-yang-dibidik - CNBC Indonesia — "10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?" (10 September 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20260910141635-4-766929/10-bank-mulai-pungut-ppn-digital-luar-negeri-negara-dapat-berapa - CNBC Indonesia — "SPP-TDLN Berlaku Esok! Himbara Pungut PPN Netflix, Canva hingga PUBG" (9 September 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20260909082252-4-766389/spp-tdln-berlaku-esok-himbara-pungut-ppn-netflix-canva-hingga-pubg - DetikFinance — "Himbara Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Hari Ini" (10 September 2026): https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8656966/himbara-pungut-pajak-transaksi-digital-luar-negeri-mulai-hari-ini - Bisnis.com — "Mulai Hari Ini (10/9), Pemerintah Pajaki Transaksi Digital Luar Negeri dengan Gaet Anak Usaha BUMN" (10 September 2026): https://ekonomi.bisnis.com/read/20260910/259/2002968/mulai-hari-ini-109-pemerintah-pajaki-transaksi-digital-luar-negeri-dengan-gaet-anak-usaha-bumn - DDTCNews — "Aturan Pemungutan PPN TDLN, Unduh di Sini!" dan "PPN Dipungut via SPP-TDLN, Kerahasiaan Data Transaksi Dilindungi" (Juli 2026): https://news.ddtc.co.id/berita/download-peraturan/1821173/aturan-pemungutan-ppn-tdln-unduh-di-sini - DDTCNews — "SPP-TDLN Diterapkan Bertahap, Dimulai dari Bank-Bank BUMN": https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822280/spp-tdln-diterapkan-bertahap-dimulai-dari-bank-bank-bumn - DDTCNews — "DJP Ungkap 8 Strategi Pajak 2027, Ada AI hingga Aset Kripto": https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822256/djp-ungkap-8-strategi-pajak-2027-ada-ai-hingga-aset-kripto - Direktorat Jenderal Pajak — Daftar pemungut PPN PMSE: https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital

0 suka
BagikanfXin
SOLUSI DIGITAL TERPADU

Siap Menerapkan Solusi Teknologi untuk Bisnis Anda?

Konsultasikan sistem POS, AI Automation, atau ERP kustom dengan tim spesialis PT. Cipta Mitrausaha Nusantara.