Jakarta, CMNexus. Pemerintah resmi mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Sistem ini menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar daerah pabean yang dikonsumsi di Indonesia — termasuk layanan berlangganan, perangkat lunak, dan produk digital lain yang selama ini belum terjangkau pemungutan pajak secara optimal.
Bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan usaha berbasis teknologi, kebijakan ini mengubah cara PPN atas transaksi digital lintas negara dipungut: bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pelaku usaha luar negeri, melainkan melalui bank atau lembaga pembayaran yang memfasilitasi transaksi.
Sepuluh Bank Mulai Menjalankan SPP-TDLN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan 10 bank di Indonesia telah mulai melaksanakan SPP-TDLN per 10 September 2026. Sepuluh bank tersebut terdiri dari empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan enam bank swasta.
"Semuanya, yang empat besar itu. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut. Totalnya sudah sepuluh. Ada cukup banyak," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/9/2026), dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Purbaya, pelaksanaan pada hari pertama masih sebatas uji coba keandalan sistem. Penerapan akan diperluas secara bertahap ke bank lain. DetikFinance (10/9/2026) mencatat pemungutan pajak ini juga akan melibatkan perbankan swasta hingga perusahaan teknologi finansial (fintech), dengan Himbara sebagai pelaksana pertama.
Siapa yang Memungut, dan Bagaimana Hitungannya
Payung hukum SPP-TDLN adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, yang menugaskan PT Jalin Pembayaran Nusantara — anak usaha BUMN — sebagai penyelenggara sistem. Aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, yang ditetapkan 14 Juli 2026 dan berlaku sejak 20 Juli 2026.
Alur pemungutannya, berdasarkan PMK 49/2026 dan pemberitaan Kontan (8/9/2026):
- Penyelenggara SPP-TDLN (PT Jalin) memberi konfirmasi kepada bank bahwa suatu transaksi digital luar negeri terutang PPN. Konfirmasi diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan.
- Bank atau lembaga pembayaran berperan sebagai Pihak Lain yang memungut PPN. Penerbit yang dimaksud dapat berupa bank maupun lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran.
- PPN dihitung dengan rumus 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang telah memperhitungkan PPN.
- Penerbit menyetorkan PPN kepada penyelenggara paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi, dan penyelenggara menyetorkannya ke kas negara paling lambat tujuh hari berikutnya.
- Sebagai bukti pemungutan, penerbit menerbitkan dokumen seperti bill statement yang kedudukannya setara faktur pajak, dan dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.
Perlu dicatat, kewajiban pajak tidak lagi muncul saat transaksi dilakukan, melainkan setelah penyelenggara memberikan konfirmasi bahwa transaksi tersebut dikenai PPN. Untuk transaksi bermata uang asing, nilai dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat konfirmasi diterbitkan.
Bukan Pengganti PPN PMSE, tetapi Menyapu Celahnya
SPP-TDLN tidak menggantikan skema pemungutan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah berjalan. Bisnis.com (10/9/2026) menyebut pemerintah sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN melalui sekitar 230 platform digital, sementara daftar resmi pemungut PPN PMSE di laman Direktorat Jenderal Pajak memuat ratusan entitas.
Analis perpajakan yang dikutip Kontan.co.id (10/9/2026) menilai SPP-TDLN justru berfungsi menyapu transaksi yang lolos dari jaring PMSE: penyedia layanan digital menengah-kecil di luar daerah pabean yang tidak memenuhi ambang batas penunjukan sebagai pemungut, transaksi sekunder, transaksi ad hoc, hingga model berlangganan dari entitas yang belum masuk mekanisme PMSE. Platform digital besar seperti Google, Netflix, dan AWS disebut telah lebih dulu dipungut melalui PPN PMSE.
Karena itu, penerimaan dari SPP-TDLN dinilai belum bisa diandalkan untuk menutup kekurangan penerimaan pajak tahun ini, dan dampak makronya pada sisa kuartal IV 2026 diperkirakan belum signifikan.
Proyeksi Penerimaan: Optimistis, tetapi Belum Terukur
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan optimisme bahwa SPP-TDLN dapat menaikkan basis pajak perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat. Saat ini, penerimaan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
"Dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat, dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026), dikutip Kontan.
Menteri Keuangan sendiri memilih berhati-hati. Ia mengaku belum dapat menghitung potensi penerimaan dari skema baru ini karena objek pajaknya berasal dari transaksi yang sebelumnya belum ditarik.
Untuk mendukung agenda tersebut, DJP mengajukan anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun, yang antara lain dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur teknologi kecerdasan artifisial (AI), pengawasan pelaku usaha ekonomi digital, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara, serta penagihan tunggakan pajak global (DDTCNews).
Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha
Bagi pemilik usaha yang memakai layanan digital luar negeri — mulai dari penyimpanan awan, perangkat lunak akuntansi, periklanan digital, hingga langganan aplikasi — ada beberapa hal yang layak diperhatikan:
- Petakan transaksi digital luar negeri perusahaan atau usaha Anda, termasuk langganan bulanan dan pembelian produk digital.
- Simpan dokumen pemungutan yang diterbitkan bank, karena dokumen tersebut berkedudukan setara faktur pajak dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bila memenuhi syarat administrasi.
- Pastikan status perpajakan dan pembukuan Anda rapi, sehingga PPN yang dipungut bank tercatat dengan benar dalam SPT Masa PPN.
- Pantau pengumuman bank Anda, karena implementasi SPP-TDLN berjalan bertahap dan baru mencakup sebagian perbankan pada tahap awal.
Pemerintah menegaskan perlindungan data tetap menjadi perhatian: informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash. Jika transaksi dibatalkan atau PPN seharusnya tidak dipungut, pengembalian dapat diajukan melalui Penerbit.
Perkembangan kebijakan digital dan bisnis seperti ini terus kami pantau di kanal berita CMNexus.
---
Sumber: - Kontan.co.id — "DJP Perluas Pemajakan Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September 2026" (8 September 2026): https://nasional.kontan.co.id/news/djp-perluas-pemajakan-transaksi-digital-luar-negeri-mulai-10-september-2026 - Kontan.co.id — "SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik" (10 September 2026): https://nasional.kontan.co.id/news/spp-tdln-bukan-pengganti-ppn-pmse-ini-target-transaksi-yang-dibidik - CNBC Indonesia — "10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?" (10 September 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20260910141635-4-766929/10-bank-mulai-pungut-ppn-digital-luar-negeri-negara-dapat-berapa - CNBC Indonesia — "SPP-TDLN Berlaku Esok! Himbara Pungut PPN Netflix, Canva hingga PUBG" (9 September 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20260909082252-4-766389/spp-tdln-berlaku-esok-himbara-pungut-ppn-netflix-canva-hingga-pubg - DetikFinance — "Himbara Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Hari Ini" (10 September 2026): https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8656966/himbara-pungut-pajak-transaksi-digital-luar-negeri-mulai-hari-ini - Bisnis.com — "Mulai Hari Ini (10/9), Pemerintah Pajaki Transaksi Digital Luar Negeri dengan Gaet Anak Usaha BUMN" (10 September 2026): https://ekonomi.bisnis.com/read/20260910/259/2002968/mulai-hari-ini-109-pemerintah-pajaki-transaksi-digital-luar-negeri-dengan-gaet-anak-usaha-bumn - DDTCNews — "Aturan Pemungutan PPN TDLN, Unduh di Sini!" dan "PPN Dipungut via SPP-TDLN, Kerahasiaan Data Transaksi Dilindungi" (Juli 2026): https://news.ddtc.co.id/berita/download-peraturan/1821173/aturan-pemungutan-ppn-tdln-unduh-di-sini - DDTCNews — "SPP-TDLN Diterapkan Bertahap, Dimulai dari Bank-Bank BUMN": https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822280/spp-tdln-diterapkan-bertahap-dimulai-dari-bank-bank-bumn - DDTCNews — "DJP Ungkap 8 Strategi Pajak 2027, Ada AI hingga Aset Kripto": https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822256/djp-ungkap-8-strategi-pajak-2027-ada-ai-hingga-aset-kripto - Direktorat Jenderal Pajak — Daftar pemungut PPN PMSE: https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital
Jakarta, CMNexus. The government officially began collecting Value Added Tax (VAT) on offshore digital transactions through the Offshore Digital Transaction Tax Collection System (SPP-TDLN) on Thursday, September 10, 2026. This system targets the consumption of digital goods and services from outside the customs area used in Indonesia—including subscription services, software, and other digital products that have not yet been optimally captured by tax collection mechanisms.
For businesses, including MSMEs and tech-based enterprises, this policy changes the way VAT on cross-border digital transactions is collected: it no longer relies entirely on foreign business operators, but rather functions through the banks or payment institutions facilitating the transactions.
Ten Banks Begin Implementing SPP-TDLN
Minister of Finance Purbaya Yudhi Sadewa stated that 10 banks in Indonesia have begun implementing SPP-TDLN as of September 10, 2026. These ten banks comprise four State-Owned Banks Association (Himbara) lenders and six private banks.
"All of them, the big four. But several private banks are also joining. The total is already ten. Quite a significant number," said Purbaya at his office in Jakarta on Thursday (10/9/2026), as quoted by CNBC Indonesia.
According to Purbaya, implementation on the first day was limited to a system reliability trial. The rollout will be expanded gradually to other banks. DetikFinance (10/9/2026) noted that this tax collection will eventually involve private banks and financial technology (fintech) firms, with Himbara acting as the initial implementers.
Who Collects It, and How It Is Calculated
The legal foundation for SPP-TDLN is Presidential Regulation (Perpres) Number 68 of 2025, which assigns PT Jalin Pembayaran Nusantara—a state-owned enterprise subsidiary—as the system operator. Technical rules are governed under Minister of Finance Regulation (PMK) Number 49 of 2026, issued on July 14, 2026, and effective since July 20, 2026.
The collection mechanism, based on PMK 49/2026 and reporting by Kontan (8/9/2026), operates as follows:
- The SPP-TDLN operator (PT Jalin) sends a confirmation to the bank indicating that an offshore digital transaction is subject to VAT. Confirmation is provided no later than one day after the request is submitted.
- The bank or payment institution acts as the Other Party collecting the VAT. The issuers referred to include both banks and non-bank institutions facilitating the payments.
- VAT is calculated using the formula 11/111 of the price or payment for the delivery of intangible taxable goods or taxable services that already incorporates VAT.
- The issuer remits the VAT to the operator within seven days of confirmation, and the operator remits it to the state treasury within the subsequent seven days.
- As proof of collection, the issuer provides a document such as a bill statement, which holds a status equivalent to a tax invoice and can be utilized by taxpayers to claim input tax credits, provided administrative requirements are met.
Notably, tax liability no longer arises at the moment the transaction occurs, but rather after the operator confirms that the transaction is subject to VAT. For foreign-currency transactions, the amount is converted into Rupiah using the exchange rate prevailing when the confirmation is issued.
Not a Replacement for PMSE VAT, but Closing Its Loopholes
SPP-TDLN does not replace the existing VAT collection scheme for electronic commerce (PMSE). Bisnis.com (10/9/2026) noted that the government had previously collected VAT through roughly 230 digital platforms, while the official directory of PMSE VAT collectors on the Directorate General of Taxes website lists hundreds of entities.
Tax analysts quoted by Kontan.co.id (10/9/2026) observed that SPP-TDLN serves specifically to capture transactions that fall outside the PMSE net: small-to-medium digital service providers outside the customs area that do not meet appointment thresholds, secondary transactions, ad hoc transactions, and subscription services from entities not yet enrolled in the PMSE mechanism. Major digital platforms such as Google, Netflix, and AWS are already taxed via PMSE VAT.
Consequently, revenue from SPP-TDLN is not expected to bridge this year's tax revenue shortfall, and its macroeconomic impact across the remainder of the fourth quarter of 2026 is projected to be limited.
Revenue Projections: Optimistic, but Yet Unmeasured
Director General of Taxes Bimo Wijayanto expressed optimism that SPP-TDLN could nearly double the digital commerce tax base. Currently, annual revenue from the sector stands between Rp8 trillion and Rp12 trillion.
"With the implementation of SPP-TDLN, we will increase the tax base by at least nearly double, from the current Rp8 trillion to Rp12 trillion from digital trading," Bimo stated during a hearing with Commission XI of the House of Representatives (DPR RI) on Monday (7/9/2026), as quoted by Kontan.
The Minister of Finance remains cautious, stating that he cannot yet calculate the revenue potential of the new scheme since it taxes transactions that were previously uncollected.
To support this initiative, the Directorate General of Taxes (DJP) proposed a 2027 budget of Rp6.27 trillion, allocated toward developing artificial intelligence (AI) infrastructure, supervising digital economy operators, facilitating cross-border exchanges of financial and crypto-asset data, and recovering global tax arrears (DDTCNews).
What Businesses Need to Prepare
For business owners relying on offshore digital services—from cloud storage, accounting software, and digital advertising to application subscriptions—several key steps should be considered:
- Map your offshore digital transactions, including recurring monthly subscriptions and digital product purchases.
- Retain collection documents issued by banks, as they hold the status of tax invoices and can be claimed as input tax credits if administrative criteria are satisfied.
- Keep your tax records and bookkeeping updated, ensuring that VAT collected by banks is properly reported in the periodic VAT return (SPT Masa PPN).
- Monitor bank announcements, as SPP-TDLN is rolling out in stages and initially covers only selected financial institutions.
The government emphasized that data protection remains a priority: sensitive information, including account numbers, must be transmitted in encrypted or hashed form. If a transaction is canceled or VAT was collected erroneously, refunds can be processed through the issuing institution.
We continue to track updates on digital policy and business developments on the CMNexus news desk.
---
Sources: - Kontan.co.id — "DJP Perluas Pemajakan Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September 2026" (September 8, 2026): https://nasional.kontan.co.id/news/djp-perluas-pemajakan-transaksi-digital-luar-negeri-mulai-10-september-2026 - Kontan.co.id — "SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik" (September 10, 2026): https://nasional.kontan.co.id/news/spp-tdln-bukan-pengganti-ppn-pmse-ini-target-transaksi-yang-dibidik - CNBC Indonesia — "10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?" (September 10, 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20260910141635-4-766929/10-bank-mulai-pungut-ppn-digital-luar-negeri-negara-dapat-berapa - CNBC Indonesia — "SPP-TDLN Berlaku Esok! Himbara Pungut PPN Netflix, Canva hingga PUBG" (September 9, 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20260909082252-4-766389/spp-tdln-berlaku-esok-himbara-pungut-ppn-netflix-canva-hingga-pubg - DetikFinance — "Himbara Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Hari Ini" (September 10, 2026): https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8656966/himbara-pungut-pajak-transaksi-digital-luar-negeri-mulai-hari-ini - Bisnis.com — "Mulai Hari Ini (10/9), Pemerintah Pajaki Transaksi Digital Luar Negeri dengan Gaet Anak Usaha BUMN" (September 10, 2026): https://ekonomi.bisnis.com/read/20260910/259/2002968/mulai-hari-ini-109-pemerintah-pajaki-transaksi-digital-luar-negeri-dengan-gaet-anak-usaha-bumn - DDTCNews — "Aturan Pemungutan PPN TDLN, Unduh di Sini!" and "PPN Dipungut via SPP-TDLN, Kerahasiaan Data Transaksi Dilindungi" (July 2026): https://news.ddtc.co.id/berita/download-peraturan/1821173/aturan-pemungutan-ppn-tdln-unduh-di-sini - DDTCNews — "SPP-TDLN Diterapkan Bertahap, Dimulai dari Bank-Bank BUMN": https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822280/spp-tdln-diterapkan-bertahap-dimulai-dari-bank-bank-bumn - DDTCNews — "DJP Ungkap 8 Strategi Pajak 2027, Ada AI hingga Aset Kripto": https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822256/djp-ungkap-8-strategi-pajak-2027-ada-ai-hingga-aset-kripto - Directorate General of Taxes — Daftar pemungut PPN PMSE: https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital